Terhitung sejak kemarin, 24 oktober 2021 pemerintah mulai memberlakukan kewajiban bagi penumpang pesawat untuk menyertakan hasil negatif COVID-19 dengan tes PCR . Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Syarat melakukan perjalanan udara
PCR sendiri merupakan uji laboratorium untuk mendeteksi materi genetik dari sel, bakteri atau virus. Saat ini, PCR menjadi bukti diagnosis penyakit COVID-19, meski hal tersebut tidak sepenuhnya akurat. Pada awalnya Pemerintah secara resmi mewajibkan penumpang maskapai penerbangan untuk penerbangan ke atau dari bandara di pulau Jawa dan Bali untuk menunjukkan kartu vaksinasi setidaknya untuk dosis pertama. Syarat untuk naik ke pesawat selanjutnya adalah calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR Covid. Pemerintah hanya mengakui penggunaan sertifikat bebas COVID-19 dari RT-PCR, sehingga hasil antigen khususnya GeNose tidak lagi berlaku. Kecuali untuk daerah terpencil atau perintis, aturan ini tidak berlaku. Oleh karena itu, penumpang pesawat perintis bebas dari persyaratan tes PCR. Hal itu ada dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Dalam Negeri Melalui Udara Selama Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).
Wajib untuk penerbagan
Aturan wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes RT-PCR negatif ini juga berlaku untuk penerbangan antar kota di pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menerapkan PPKM level 3. Wilayah ini juga wajib menunjukkan tes RT-PCR negatif yang di tes maksimal 2 hari sebelumnya. Sementara itu, seluruh wilayah Jawa dan Bali yang masuk dalam kategori PPKM level 1 wajib menunjukkan uji RT-PCR. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati usai terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 88 Tahun 2021 yang merupakan kelanjutan dari ketentuan Kementerian Dalam Negeri. “Surat 88 untuk angkutan udara sudah ada hari ini, namun akan berlaku efektif pada 2 Oktober mendatang,” ujarnya.
“Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara untuk mempersiapkan dan memberikan sosialisasi yang cukup kepada penumpang. Penumpang harap memahami pengaturan baru ini dan dapat mengikutinya sesuai pengaturannya,” lanjut Adita. Dia mengatakan kapasitas penumpang pesawat saat ini mungkin melebihi 70%. Namun, operasional angkutan udara tetap mensyaratkan penyediaan tiga baris kursi yang sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala. “Sementara, penetapan kapasitas terminal bandara ditetapkan sebesar 70% dari jumlah penumpang pada jam sibuk pada jam normal,” ujarnya. Kementerian Perhubungan menerbitkan empat surat edaran baru yang ditandatangani hari ini, menyusul Kelompok Kerja Penanganan Covid19 SE Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Bagi Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Virus COVID-19.
Polemik PCR dengan harga yang mahal
Hal ini tentunya memancing polemik bagi masyarakat yang memang sering melakukan perjalanan udara. Karena biaya PCR yang cenderung mahal di antara cara pengetesan COVID-19 lainnya. PCR dianggap metode tes gold standard yang lebih sensitif dari antigen. Namun Epidemiolog asal Indonesia di Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan bahwa meskipun ideal, pemerintah perlu mempertimbangkan mana metode yang efektif dan efisien. Dicky juga menambahkan bahwa tes antigen pada dasarnya sudah memadai. Ditambah dengan adanya syarat vaksinasi dan berdasarkan level PPKM dari dan ke daerah tujuan.
Biaya PCR dari masa ke masa
Pada awal pandemi COVID-19, biaya tes PCR di Indonesia sekitar Rp 900.000. Beberapa rumah sakit dan laboratorium mematok harga tes PCR sebesar Rp 1 juta atau lebih.
Namun belakangan, karena banyaknya kritik dari masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menurunkan biaya tes PCR di wilayah Jawa-Bali menjadi Rp 495.000. Biaya tes PCR terbaru ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/282/2021 tentang Batas Maksimum Tarif Backup Transkrip Tes Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Selalu mengacu pada peraturan yang sama, biaya tes PCR di luar Jawa-Balimaksimal Rp 525.000. Aturan ini akan mulai berlaku pada 17 Agustus 2021.
Biaya PCR yang berlaku
Menyusul berlakunya peraturan terbaru tentang harga tes PCR, beberapa rumah sakit, klinik, dan laboratorium kesehatan secara bersamaan menurunkan biaya tes PCR menjadi Rp 495.000 per tes. Perusahaan farmasi negara, PT Kimia Farma Tbk (KAEF), adalah salah satu perusahaan yang menerapkan kebijakan ini. Melalui pengumumannya, KAEF menyampaikan bahwa harga tes PCR sebenarnya Rp 495.000 berlaku mulai Agustus 2021. Sementara itu, berdasarkan situs resmi rumah sakit atau rumah sakit pemerintah daerah, harga tes PCR adalah Rp 495.000 atau sesuai dengan harga referensi Kementerian Kesehatan yang lebih tinggi. Hal yang sama juga terjadi di banyak rumah sakit swasta. Harga tes PCR menggunakan patokan tertinggi pemerintah, yakni Rp 495.000.
Beberapa rumah sakit mengenakan tarif tes PCR yang lebih rendah, mulai dari Rp 450.000 hingga Rp 475.000. Selain rumah sakit, klinik dan laboratorium, beberapa maskapai juga melakukan tes PCR. Maskapai Lion Air Group menurunkan harga tes PCR bagi penumpangnya. Biaya tes COVID-19 yang semula Rp 285.000, turun menjadi Rp 250.000. Selain menetapkan biaya Antigen, Kementerian Kesehatan telah menetapkan batas tarif maksimum untuk tes antigen sebesar Rp 99.000 untuk Jawa dan Rp 109.000 di luar Jawa. Artinya, penyedia layanan tes antigen harus membebankan harga tes tidak lebih dari batas harga ini.
[…] Baca juga: PCR Diwajibkan, Ini biaya PCR Terbaru di Indonesia! […]