Bagi Anda semua yang sering melakukan perjalanan udara, syarat melakukan penerbangan selalu menjadi informasi penting yang tidak boleh dilewatkan. Melalui banyak perubahan sebelumnya, dengan dilakukannya PPKM terbaru, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian terbaru.
Terhitung sejak 24 Oktober 2021 pemerintah menetapkan aturan wajib menunjukkan hasil negatif swab PCR. Tes negatif PCR ini maksimal dilakukan maksimal 2×24 jam sebelum tanggal penerbangan. Selain itu penumpang juga perlu menunjukkan bukti vaksin minila dosis pertama. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.Berbagai pihak mempertanyakan aturan tersebut karena kasus COVID-19 saat ini semakin menurun. Sebelumnya, persyaratan untuk tes antigen cepat diizinkan. Padahal sebelumnya kasus COVID-19 lebih tinggi di Indonesia.
PCR dianggap tes yang paling sensitif
Juru bicara Satgas COVID-19, Profesor Wiku Adisasmito, menyatakan tes PCR digunakan karena merupakan metode tes yang paling sensitif. “PCR sebagai metode uji yang lebih sensitif, dapat mendeteksi orang yang terinfeksi lebih baik daripada antigen cepat, sehingga kemungkinan orang yang terdeteksi melarikan diri dan menginfeksi orang lain di lingkungan kapasitas padat dapat diminimalkan” kata Wiku kepada beberapa wartawan saat itu.
Wiku mengatakan persyaratan tes PCR diterapkan karena seat distancing tidak lagi diterapkan di pesawat, sehingga diperlukan tes screening yang lebih akurat.”Kapasitas pesawat meningkat dari 70 persen menjadi 100 persen. Untuk memastikan pemudik sehat, hal itu akan dipastikan dengan screening test yang lebih detail,” kata Wiku. Menambahkan hal tersebut, Wiku mengatakan bahwa beberapa penyesuaian kebijakan sedang dilakukan. Menurutnya, proses pelonggaran ini dilakukan dengan sangat hati-hati. “Kebijakan saat ini dievaluasi dan tidak mengecualikan penyesuaian di masa depan,” tambahnya.
Syarat melakukan penerbangan terbaru
Pemerintah telah menjadikan pengujian PCR sebagai syarat wajib naik pesawat selama pandemi corona. Peraturan perjalanan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Nasional di Masa Pandemi COVID19.
Surat edaran ini dikeluarkan untuk memperjelas persyaratan perjalanan domestik sekaligus menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru.
- Setiap wisatawan nasional (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai prasyarat untuk bepergian di dalam negeri.
- Pada saat melakukan perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali dan wilayah yang termasuk dalam PPKM kategori 3 dan wajib menunjukkan surat keterangan vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil RT-PCR negatif paling banyak 2×24 jam sebelum keberangkatan
- Untuk perjalanan dari dan ke luar Jawa-Bali yang tergolong PPKM level 1 dan 2 wajib memiliki hasil RT-PCR negatif paling lambat 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau maksimal 1 x 24 jam memiliki hasil rapid antigen test negatif beberapa jam sebelum keberangkatan.
Harga tes PCR
Pemerintah telah menurunkan batas tes polymerase chain reaction (PCR). Batas maksimal tes PCR Jawa-Bali adalah Rp 495.000. Sedangkan untuk luar Jawa-Bali Rp 525.000. Biaya tersebut lebih rendah dari aturan sebelumnya, yaitu maksimal Rp 900.000.
Baca juga: PCR Diwajibkan, Ini biaya PCR Terbaru di Indonesia!
Hasil tes PCR juga diminta dalam waktu 1×24 jam. Kementerian Kesehatan meminta semua fasilitas kesehatan untuk mematuhi batas tarif maksimum dan durasi pemeriksaan.