Kebijakan pemerintah mengenai PPKM level 3 terus berlanjut di beberapa wilayah. Namun begitu, karena kasus covid yang semakin menurun, kebijakan pemerintah mengenai bekerja di kantor pada wilayah PPKM level 3 telah dilonggarkan. Kebijakan terlihat longgar lebih kepada perusahaan non-esensial. Kini, perusahaan non esensial bisa menerapkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas paling sedikit 25%.
Melalui website PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mengenai data terbaru mengenai kebijakan WFO, antara lain
Sektor Esensial
Jawa-Bali
- 50% pegawai bisa melakuan WFO jika wilayah berada pada kebijakan PPKM level 3-4.
- 75% pegawai bisa melakukan WFO jika wilayah berada pada kebijakan PPKM level 2.
Luar Jawa-Bali
- 50% pegawai bisa melakuan WFO jika wilayah berada pada kebijakan PPKM level 4.
- 100% pegawai bisa melakuan WFO jika wilayah berada pada kebijakan PPKM level 3.
Sektor Non-Esensial
Jawa-Bali
- 100% pegawai harus melakukan WFH jika wilayah berada pada kebijakan PPKM level 4.
- 50% pegawai bisa melakukan WFO jika wilayah berada pada kebijakan PPKM level 2.
- 25% pegawai bisa melakukan WFO jika wilayah berada pada kebijakan PPKM level 3.
Luar Jawa-Bali
- 50% pegawai harus melakukan WFH jika wilayah berada pada kebijakan PPKM level 1-2.
- 25% pegawai bisa melakukan WFO jika wilayah berada pada kebijakan PPKM level 3-4.
Sebagai tambahan dan tegasan bahwa pegawai-pegawai yang melakukan WFO adalah pegawai yang sudah melakukan vaksin dosis ke-2. Tentu dengan mulainya kebijakan inipun, tetap perlu adanya kesadaran dari masing-masing individu untuk menjaga protokol kesehatan lebih ketat lagi. Nah, sebelum memulai untuk bekerja dari kantor, inilah hal-hal yang perlu Anda perhatikan sebelum bekerja:
1. Vaksin lengkap
Anda harus sudah melakukan vaksin lengkap dua dosis dan vaksin yang terdaftar pada kementerian kesehatan. Pastikan bahwa sertifikat vaksin tersebut sudah masuk ke dalam akun PeduliLindungi milik Anda. Karena, sertifikat vaksin tersebut yang akan memvalidasi Anda dalam memasuki berbagai tempat.
2. Siapkan Aplikasi PeduliLindungi
Download aplikasi PeduliLindungi baik melalui App Store ataupun Play Store dari handphone Anda. Kemudian, Anda bisa masuk atau daftar menggunakan NIK dan juga email milik Anda. Pastikan setelahnya akun Anda di verifikasi agar kemudian bisa aktif Anda pakai. Kemudian cek sertifikat vaksin, jika sudah lengkap Anda sudah siap untuk masuk kantor. Namun, jika Anda tidak bisa menemukan sertifikat vaksin, Anda bisa menghubungi pihak terkait penyelenggara vaksinasi Anda atau call center dari PeduliLindungi.
Baca juga ini: Cara Mendaftar PeduliLindungi
3. Double proteksi
Menurut Centers for Disease Control and Prevention memakai masker ganda atau kombinasi dari masker medis dan masker kain dapat mengurangi risiko terpapar COVID-19 secara signifikan. Namun, jika Anda tidak memiliki masker kain Anda bisa memakai masker medis dengan mengikat talinya agar tidak ada rongga saat pemakaian. Sebagai cadangan, Anda juga perlu membawa masker ganti agar pemakaian masker tetap terasa maksimal melindungi Anda dari ancaman paparan virus COVID-19
4. Jaga jarak dan Cuci tangan
Terkadang hal inilah yang sering terabaikan oleh orang lain. Jaga jarak tentu tidak kalah penting dengan memakai masker dan juga melakukan vaksin. Dengan menjaga jarak tentu akan memperlambat penyebaran COVID-19. Begitu juga dengan membiasakan cuci tangan. Dengan cuci tangan akan secara berkala akan membersihkan dirimu dari kuman-kuman yang menempel di tanganmu.
5. Jangan menyentuh permukaan yang umum disentuh banyak orang.
Meskipun aturan sudah dilonggarkan dan kasus COVID-19 mulai menurun, Anda tetap perlu waspada pada permukaan yang umum disentuh banyak orang. Beberapa gedung besar ataupun pusat perbelanjaan mulai merubah beberapa sistem menjadi sensory seperti tombol lift, tombol karcis, kran air dan lain sebagainya. Namun sebagai bentuk waspada kita, mungkin Anda bisa menyiapkan alat akrilik ataupun tongkat kecil yang bisa kamu gunakan dalam memencet tombol lift, membuka pintu kantor dan lain sebagainya.