surat tidak diperpanjang kontrak kerja

Bagaimana Bentuk Surat Tidak Diperpanjang Kontrak Kerja?

Kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan sangat penting untuk kedua belah pihak. Tidak hanya surat kontrak kerja saat awal rekrutmen, surat tidak diperpanjang kontrak kerja pun ada bentuknya. Biasanya, surat tersebut diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk pemutusan hubungan kerja. Kontrak di antara kedua pihak sudah tidak berlanjut lagi.

Perusahaan Anda wajib mengetahui apa saja struktur dan bagaimana contoh surat tidak diperpanjang kontrak kerja. Simak artikel ini sampai akhir ya!

Struktur Surat Tidak Diperpanjang Kontrak

Ada banyak jenis surat kontrak yang perlu perusahaan miliki. Salah satunya adalah surat perjanjian kerja bersama karyawan. Untuk menjamin integritas dan kredibilitas perusahaan dan karyawan, surat perjanjian kerja perlu HRD buat sesuai dengan aturan yang ada.

Ada dua bentuk perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Surat tidak diperpanjang kontrak biasanya menyambung kelanjutan dari PKWT yang memiliki masa perpanjangan satu tahun sekali. 

Sebagai perusahaan, Anda perlu mengetahui bagaimana cara membuat surat tidak diperpanjang kontrak. Berikut ini adalah strukturnya:

  1. Kop surat
  2. Nomor pengeluaran surat
  3. Topik surat (perihal)
  4. Nama karyawan yang dituju
  5. Isi surat tidak diperpanjang kontrak
  6. Bentuk terima kasih
  7. Tempat dan tanggal surat terbit
  8. Tanda tangan dan nama terang HRD/perwakilan perusahaan

Baca Juga: Cara Membuat Daftar Hadir di Word

Contoh Surat Tidak Diperpanjang Kontrak

Pemberian surat tidak diperpanjang kontrak perlu diberitahukan kepada karyawan dari jauh-jauh hari agar dapat memberi kesempatan atau waktu untuk mencari pekerjaan baru. Di bawah ini adalah contoh surat tidak diperpanjang kontrak:

surat tidak diperpanjang kontrak kerja
Source: Author by Canva

Baca Juga: Contoh Action Plan untuk HRD

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Penulisan Surat Tidak Diperpanjang Kontrak

Fungsi dari surat kontrak sendiri adalah sebagai bukti hitam di atas putih, mempertegas hak dan kewajiban, dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Surat kontrak kerja perlu ada kesepakatan yang terjalin antara perusahaan dan kandidat karyawan untuk bekerja. Selain itu, perlu adanya kejelasan tentang pekerjaan dan memastikan pekerjaan selaras dengan hukum dan kepentingan umum.

Kedua pihak, baik perusahaan maupun karyawan harus bisa bekerja secara profesional sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Tidak hanya profesional di awal proses rekrutmen dan ketika masih menjadi pekerja. Namun, ketika kabar buruk seperti pemberhentian kontrak pun perlu ada pemberitahuan secara profesional.

Berikut ini hal-hal yang perlu dicek sebelum memberikan surat tidak diperpanjang kontrak:

  1. Ajukan surat secara resmi oleh divisi HR (Human Resources).
  2. Berikan surat maksimal tujuh hari sebelum tanggal berakhirnya kontrak kerja.
  3. Beritahu alasan dari pemberhentian kontrak kerja.
  4. Lakukan diskusi dengan karyawan terdampak sesuai dengan kesepakatan.

Anda sebagai HR tentu perlu menyiapkan diri menghadapi situasi tersebut. Tidak hanya dalam pemutusan hubungan kerja, HR pun perlu mempersiapkan proses rekrutmen dengan baik.

Kini, telah ada Aikrut.id untuk membantu HR dalam merekrut talenta berupa calon karyawan yang berpotensial melalui fitur-fitur yang ada. Fitur yang dapat dimanfaatkan salah satunya adalah proses asesmen kandidat.
Yuk, hubungi kontak tertera di website kami!

Silakan kunjungi blog Aikrut untuk mengetahui insight lebih seputar dunia pekerjaan lainnya.

Tentang Penulis

Annisa Jullia Chandra