Setiap perusahaan hendaknya memberikan jatah cuti kepada karyawannya dan ternyata uang cuti tahunan pun perlu diatur. Ada ketentuan yang perlu diikuti oleh perusahaan untuk bisa menentukan uang cuti tahunan bagi karyawannya. Karyawan juga memiliki hak untuk mengajukan uang cuti tahunan. Meskipun dalam undang-undang tidak ada aturan mengenai uang cuti tahunan, tetapi hendaknya perusahaan memberikan sebagai bentuk apresiasi kepada karyawannya.
Artikel ini akan membahas lebih jauh mengenai uang cuti tahunan yang perlu perusahaan Anda ketahui. Baca artikel ini hingga akhir ya!
Aturan dan Ketentuan Uang Cuti Tahunan
Undang-undang memang tidak menentukan aturan mengenai cuti tahunan, tetapi ada syarat yang diberikan. Syaratnya adalah karyawan perlu bekerja selama minimal enam bulan untuk bisa mendapatkan insentif cuti tahunan. Jadi, ketentuan uang cuti tahunan ini tergantung dengan kebijakan perusahaan.
Jika masih ada sisa cuti tahunan yang belum digunakan dan masih berlaku hingga dua tahun setelah hak tersebut diperoleh, karyawan bisa memperoleh uangnya. Perhitungannya didasarkan pada upah harian, termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap yang biasanya diterima oleh karyawan setiap bulan, serta jumlah sisa cuti tahunan yang belum diambil dan masih berlaku.
Penyebab Uang Cuti Tidak Dibayarkan Perusahaan
Ada dua penyebab uang cuti tahunan tidak dibayarkan perusahaan, yaitu jatah cuti terpakai dan kebijakan perusahaan. Setiap karyawan memiliki jatah cutinya dan jika ia menggunakan seluruh jatahnya, maka uang cuti tahunan tidak bisa diperolehnya. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, jika perusahaan tidak memberikan kebijakan mengenai uang cuti tahunan, maka karyawan tidak bisa mengambilnya.
Cara Mengajukan dan Menghitung Uang Cuti Tahunan
Cuti tahunan ini diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Sesuai peraturan tersebut, setiap karyawan memiliki hak untuk mengambil cuti tahunan selama 12 hari kerja setiap tahunnya. Untuk mengajukan uang cuti tahunan, Anda perlu menghubungi HR dan memastikan bahwa kebijakan perusahaan pun mendukung hal tersebut.
Menurut aturan terbaru, pembayaran uang cuti tahunan hanya dapat dilakukan dalam dua situasi:
- Karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.
- Karyawan mengundurkan diri secara sukarela (resign).
Baca Juga: Contoh Surat Pemanggilan Karyawan yang Mangkir Kerja
Cara Menghitungnya
Berdasarkan Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan, ada rumus untuk menghitung cuti tahunan yang bisa diuangkan. Caranya adalah dengan 4% dari Upah dikali hak cuti yang belum diambil. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menghitung cuti tahunan, yaitu upah kotor karyawan, jatah cuti karyawan, dan tanggal pengunduran diri karyawan.
Sebagai HR, Anda perlu memahami mengenai peraturan cuti tahunan ini karena karyawan perlu mengetahui dengan jelas ketentuan dan kebijakan perusahaan mengenai ini. Selain cuti tahunan, HR juga bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen.
Kini, Aikrut.id hadir untuk memudahkan proses rekrutmen dan memberi pengalaman rekrutmen yang lebih akurat bagi para HR dan calon kandidat. Dalam satu platform, HR bisa mengelola seluruh proses rekrutmen dari seleksi CV hingga interview akhir. Tertarik dengan Aikrut.id? Kunjungi websitenya dan hubungi kontak tertera!
Silakan kunjungi juga blog Aikrut untuk membaca lebih banyak insight mengenai dunia pekerjaan.