Ketika bekerja, cuti bersama menjadi salah satu hal yang dinantikan oleh seorang karyawan. Ternyata, istilah cuti bersama ini baru ada di tahun 2003 dengan terbitnya surat dari kementerian. Aturan, ketentuan, dan alokasinya tergantung dari perusahaan dan sektor pekerjaan masing-masing. Untuk mengetahui lebih lanjut, baca artikel ini sampai akhir ya!
Apa Itu Cuti Bersama?
Setiap tahun pasti ada hari liburnya dan di beberapa perayaan hari besar, ada jadwal cuti bersama. Cuti bersama biasanya diatur di dalam surat keputusan Kementerian Ketenagakerjaan. Cuti bersama adalah salah satu bentuk privilege yang bisa karyawan gunakan.
Beberapa sektor seperti sektor swasta, menyediakan jatah terpisah dari jadwal cuti tahunan biasa. Namun, beberapa kantor atau sektor lainnya, menyatakan bahwa jatah tersebut perlu digabungkan. Jadi, jika seorang karyawan mengajukan cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya terpakai.
Baca Juga: Berapa Lama Tes Psikotes Ketika Seleksi Masuk Kerja?
Bagaimana Ketentuannya?
Sebagai seorang karyawan, Anda memiliki jatah untuk mengambil cuti bersama. Ketentuan mengenai cuti bersama telah diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan negara kita dalam Pasal 79 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada dasarnya, setiap perusahaan perlu mematuhi aturan yang sudah dibuat dan melaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, ada beberapa perusahaan yang dapat dikecualikan seperti sektor pariwisata, kesehatan, dan perdagangan, yang membutuhkan karyawan untuk stand-by.
Meskipun begitu, perusahaan tetap harus mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Karyawan memiliki hak untuk dapat menggunakan jatah cuti bersama tanpa dipotong gaji. Selain itu, jika terjadi penyimpangan di dalam perusahaan, karyawan dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
Apakah Anda penasaran mengenai jadwal di tahun 2024 ini? Pada tahun 2024, ada sepuluh agenda yang bisa Anda ambil.
- 9 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575
- 12 Maret 2024: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 10 Mei 2024: Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei 2024: Hari Raya Waisak
- 18 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha 1445H
- 26 Desember 2024: Hari Raya Natal
Gunakan jatah cuti bersama Anda dengan baik! Anda dapat beristirahat sejenak dari hiruk pikuk pekerjaan atau menghabiskan waktu bersama keluarga tercinta. Jadikan momen liburan tersebut sebagai ajang mengisi ulang tenaga sebelum mulai bekerja kembali.
Sebagai HR, tentunya persoalan cuti bersama ini perlu dikuasai. Selain itu, proses perekrutan karyawan pun termasuk ke dalam pekerjaan HR. Namun, jangan khawatir karena saat ini ada Aikrut.id yang bisa menjadi solusi dalam proses rekrutmen. HR dapat memanfaatkan platform all-in-one untuk rekrutmen calon karyawan.
Silakan baca artikel lainnya seputar dunia pekerjaan di blog Aikrut.