alasan perusahaan PHK karyawan | aikrut

Alasan Perusahaan PHK Karyawan yang Diperbolehkan UU

alasan perusahaan phk karyawan | aikrut

Kini media online tengah banyak memberitakan pemecatan hubungan kerja (PHK). Hebohnya lagi, PHK tersebut ternyata dilakukan oleh perusahaan besar Indonesia. Ternyata hal tersebut bukanlah yang mustahil selama alasan perusahaan PHK karyawan tidak melanggar undang-undang yang berlaku.

Kita ambil contoh perusahaan Indonesia mem-PHK karyawannya adalah perusahaan startup seperti Shopee. Pemberitaan tersebut heboh di media online hingga platform pencari kerja seperti Linkedin.

Berangkat dari kejadian tersebut, kita seharusnya menyadari bahwa tidak ada perusahaan yang sempurna. Sebesar apapun perusahaannya, mereka dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada beberapa karyawannya.

Dalam hal ini, PHK tidak boleh melanggar Undang-Undang Indonesia. Sebelum memutuskan untuk mengakhiri beberapa karyawan, sebagai HRD harus mengetahui poin-poinnya.

Poin-poin itu harus berlandaskan Undang-Undang(UU) dengan rincian sebagai berikut:

  • No. 13 tahun 2003 Paal 154A tetang ketenagakerjaan.
  • No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja
  • Peraturan turutan yaknik peraturan pemerintahan No.35 tahun 2021

Berikut ini penjelasan selengkapnya

1. Perusahaan Tengah Melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan

Sayangnya kejadian tersebut tidak didukung oleh beberapa karyawan. Selain itu, poin-poin tersebut bisa membuat perusahaan mengambil tindakan karena tidak membutuhkan beberapa divisi pada perusahaan.

2. Efisiensi

Cara ini bertujuan untuk mengurangi biaya pengeluaran dari perusahaan. Efisiensi tersebut dapat meliputi pengurangan beberapa divisi pekerjaan hingga penutupan perusahaan tersebut.

3. Pailit

Alasan perusahaan PHK karyawan yang berikutnya adalah perusahaan mengalami bangkrut. PHK akan sesuai dengan aturan undang-undang apabila perusahaan mengalami kebangkrutan selama 2 (dua) tahun secara berturut-turut.

Akan tetapi kebangkrutan tersebut harus disertakan dengan bukti-bukti yang terlampir. Selain itu, pembuktian tersebut harus dikoreksi oleh Akuntan Publik.

4. Alasan Perusahan PHK Karyawan karena Force Majeure

Menurut buku yang berjudul Hukum Perjanjian karya R.Subekti, force majeure adalah perusahaan yang tidak mampu mewujudkan suatu perjanjian karena hal yang tidak terduga. Dengan demikian, perusahaan tidak dapat berbuat banyak karena peristiwa tersebut yang menyebabkan perusahaan tidak berkutik.

Kesalahan tersebut bukan kesalahan dari para debitur. Dengan demikian adanya force majeure, debitur dibebaskan dari tanggung jawabnya membayarkan kerugian karena perusahaan tersebut.

5. Alasan Perusahaan PHK Karena Kesalahan Karyawan

Perusahaan berhak memutuskan kerja karyawan jika dia terbukti telah melanggar peraturan sebagai berikut:

  1. Karyawan tidak masuk tanpa keterangan dan bukti sebanyak 5 (lima) secara berturut-turut. Kejadian tersebut membuat perusahaan memanggil karyawan tersebut sebanyak dua kali.
  2. Karyawan melanggar peraturan pekerjaan dan perusahaan sudah memberikan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali.
  3. Pihak berwajib menahan karyawan dan terbukti tidak menjalankan kewajibannya sebagai pekerja selama enam bulan.
  4. Karyawan telah meninggal dunia, pensiun dan sakit berkepanjangan.

6. Karyawan Juga Berhak Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, Jika…

Perusahaan tidak dapat berbuat banyak jika sudah melakukan beberapa hal ini terhadap karyawan. Selain perusahaan, karyawan juga berhak untuk mengundurkan diri apabila perusahaan sudah melakukan hal-hal ini:

  1. Penghinaan hingga penganiayaan terhadap karyawan.
  2. Perusahaan membujuk atau bahkan menyuruh karyawannya untuk melakukan tindakan yang melanggar undang-undang.
  3. Perusahaan tidak membayarkan gaji karyawan dengan tepat waktu selama 3 (tiga) kali secara berturut-turut.
  4. Karyawan diminta untuk melakukan pekerjaan yang tidak semestinya oleh perusahaan.
  5. Perusahaan tidak menjalankan kewajiban kepada karyawan
  6. Melakukan pekerjaan yang tergolong membahayakan keselamatan jiwa juga melanggar normal kesusilaan yang tidak tercantum pada surat perjanjian kerja.

Bantu Pertimbangan Alasan Perusahaan PHK Karyawan Dengan Aikrut

PHK adalah salah satu ketakutan terbesar dari karyawan. Sebagai perwakilan dari perusahaan kepada karyawan, HRD harusnya mengetahui alasan PHK yang diperbolehkan oleh undang-undang seperti penjelasan ini.

Namun ada hal yang perlu dan tidak tertulis pada UU tersebut yaitu pengecekan kepribadian karyawan secara berkala. Cara ini berguna untuk menyelaraskan kepribadian mereka dengan value perusahaan.

Aikrut adalah platform yang bisa membantu Anda untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Aikrut punya beberapa fitur-fitur yang tertanamkan Artificial Intelligence (AI). Dengan demikian, Aikrut akan mengurangi analisis yang subjektif kepada tiap karyawan.

Mari ciptakan penilaian yang objektif bersama Aikrut!

Referensi:

https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/jaminan-kerja-1/pemutusan-hubungan-kerja/alasan-alasan-phk

https://employers.glints.com/id-id/blog/15-alasan-phk-menurut-uu-cipta-kerja/

Tentang Penulis

Ella Dyan Septianing Tyas