Dalam menunjang produktivitas kerja, tak jarang perusahaan memiliki beberapa pekerja harian lepas atau Freelancer. Meskipun berbeda dengan karyawan pada umumnya, namun statusnya secara resmi ada pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/VI/2004 Tahun 2004 terkait dengan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Watu Tertentu (PKWT). Oleh karena itu, Anda tidak bisa semena-mena dalam menentukan hak pekerja harian lepas.
Umumnya seorang pekerja harian lepas tidak dibatasi oleh umur, akan tetapi mereka punya keahlian yang sesuai dengan yang dibutuhkan perusahaan. Bahkan jangan heran jika Anda akan menemukan seorang pekerja harian lepas yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa. Meskipun perbedaan usia yang mungkin cukup jauh, namun tak sepatutnya Anda membedakan hak dari tiap pekerja harian lepas tersebut.
Dengan demikian, Anda perlu tahu hak-hak bagi seorang Freelancer berikut ini
1. Gaji
Dalam membayarkan upah, seorang pekerja harian lepas akan berbeda dengan karyawan. Hak pekerja harian lepas ini akan dibayarkan jika mereka telah menyelesaikan tugas yang dalam waktu yang ditentukan.
Namun tidak ada patokan khusus dalam cara membayarkan gaji dari pekerja harian lepas. Beberapa ada yang membayarkan gaji sesuai dengan waktu pengerjaannya, ada pula yang membayarkannya sesuai dengan nominal dari tugas yang mampu dia kerjakan.
2. Hak Jaminan Sosial
Terlepas dari statusnya dalam bekerja, jaminan sosial adalah hal yang wajib ada bagi mereka. Namun yang membedakan karyawan dengan pekerja harian lepas dalam hal ini adalah pembayarannya.
Umumnya seorang karyawan kantor mendapatkan fasilitas berupa jaminan sosial BPJS yang dibayarkan oleh perusahaan. Namun hal itu tiak berlaku bagi seorang Freelancer karena hak jaminan sosial yang mereka dapatkan yaitu berstatus Bukan Penerima Upah (BPU).
Melalui status tersebut, seorang Freelancer harus membayarkan tagihan untuk jaminan sosial setiap bulannya dengan cara mandiri. Meskipun berbeda sumber pendanaan namun Anda perlu pastikan ke para pekerja lepas bahwa pembayaran juga dapat dilakukan dengan metode apa saja tanpa batasan.
3. Hak Pekerja Harian Lepas Terkait Tugas dan Tanggung Jawabnya
Dalam hal ini, Anda bertanggun jawab untuk menjelaskan tentang tugas dan tanggung jawab secara detail kepada para Freelancer. Hal ini penting karena pekerja harian lepas membantu mewujudkan keinginan perusahaan.
Ketidaktahuan tugas dan tanggung jawab yang sesuai bisa saja menimbul kesalahpahaman antar karyawan dan pekerja harian lepas.
4. Waktu Untuk Pekerja Harian Lepas
Seperti namanya “Pekerja Harian Lepas”, maka Anda tidak berhak untuk meminta mereka bekerja sesuai dengan jam kerja karyawan biasa. Bahkan waktu kerja untuk Freelancer telah diatur oleh peraturan Kepmen No.100 tahun 2004 tentang Perjanjian Kerja Harian Lepas pada pasal 10-12. Peraturan itu telah tersirat bahwa waktu kerja seorang Freelancer adalah sebanyak 21 hari dalam sebulan.
Namun akan berbeda jika seorang pekerja harian lepas mengabiskan waktu kerjanya selama lebih dari peraturan tersebut. Jika kelebihan waktu itu terjadi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, maka statusnya tidak lagi PKWT, melainkan sudah menjadi Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
5. Bagaimana Hak Pekerja Harian Lepas Jika Resign?
Jika status seorang pekerja harian lepas belum menjadi PKWTT, maka perusahaan berhak untuk mengatur hak pekerja harian lepas tersebut menggunakan pedoman Undang-Undang pasal 62 tentang keternagakerjaan. Jika pekerja harian lepas tersebut mengundurkan diri sebelum waktunya maka dia harus membayarkan uang ganti rugi sampai masa berakhirnya perjanjian kerja.
Namun akan berbeda jika Anda telah berstatus PKWTT karena hak pekerja harian lepas ini berhak mendapatkan pesangon. Hal itu telah diatur pada UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2 dengan pengaturan sebagai berikut:
- Jika pekerja berstatus PKWTT telah bekerja selama satu tahun namun kurang dari dua tahun maka berhak mendapatkan upah selama dua bulan.
- Namun jika PKWTT tersebut telah bekerja selama dua tahun namun kurang dari tiga tahun, maka hak pekerja harian lepas yang dia dapatkan yaitu sebanyak 3 (tiga) bulan upah.
Atur Hak Pekerja Harian Lepas Dengan Platform Ini
Freelancer adalah salah satu bagian dari sumber daya manusia (SDM) yang dukungan kemampuan yang dapat Anda gunakan untuk mendukung visi dan misi perusahaan. Oleh karena itu berikan hak-hak mereka secara utuh untuk kebaikan kedua belah pihak.
Anda mungkin kerap mendapatkan hambatan dalam memberikan hak-hak tersebut. Salah satu kendalanya adalah karena banyak memasukkan data secara manual. Jika merasakan keluhan yang sama, maka platform ini perlu untuk Anda gunakan.
Aikrut adalah platform yang bisa membantu pekerjaan Anda. Dengan sistem intergrasi yang baik mulai dari proses rekrutmen hingga administrasi karyawan, Aikrut mampu mengolahnya dengan bantuan Artificial Inteligence (AI) terbarukan.
Coba sekarang!
Referensi:
https://blog.justika.com/ketenagakerjaan/hak-hak-pekerja-harian-lepas/
https://bahasan.id/perlindungan-hukum-freelancer-pekerja-harian-lepas/
https://www.hukumonline.com/klinik/a/pekerja-harian-lepas-di-phk–dapat-pesangon-lt4be13f91985b5