Ini Aturan PPKM Level 3 Di Seluruh Indonesia!

Semenjak konfirmasi kasus positif covid-19, Pemerintah Indonesia berupaya untuk menekan laju kasus corona dengan menerapkan berbagai aturan, salah satunya adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan ini bertujuan mengurangi mobilisasi dan kerumunan masyarakat, sehingga lonjakan kasus Covid-19 bisa dihindari.

Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 secara serentak untuk seluruh wilayah Indonesia. mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022. Rencana pelaksanaan PPKM level ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam harian kontan.co.id. “Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022”, kara Muhadjir ketika memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Natal dan Tahun Baru secara daring pada Rabu (17/11/2021). Aturan ini bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat selama momen natal dan perayaan tahun baru 2022.

Aturan PPKM level 3 diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia. Hal ini sesuai dengan pernyataan Muhadjir yang dikutip pada harian kontan.co.id yaitu, “Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 ataupun level 2 akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3”.

Hal yang Dilarang pada PPKM Level 3 Nataru

PPKM level 3 yang direncanakan akan berlangsung selama 10 hari dimulai dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, akan membatasi beberapa kegiatan masyarakat yaitu (detik.com):

1.       Kerumunan

PPKM level 3 diterapkan untuk membatasi jumlah kerumunan masyarakat. Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan jika selama masa libur natal dan tahun baru masyarakat dilarang untuk menyelenggarakan perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang menimbulkan kerumunan besar. Sedangkan untuk kegiatan ibadah natal, kunjungan wisata serta pusat perbelanjaan aturannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.

2.       Mengambil Cuti

Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan yang melarang ASN, TNI-Polri dan karyawan swasta mengambil cuti pada momentum natal dan tahun baru. Selain itu, pemerintah juga akan memperketat penerapan protokol kesehatan dan aktivitas Tracing, Tracking, Treatment (3T), serta meningkatkan jumlah vaksinasi sampai akhir Desember 2021.

3.       Tidak bepergian

Pemerintah memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak bepergian pada hari libur nataru. Dalam imbauan tersebut, pemerintah juga masyarakat untuk tidak pulang kampung kecuali untuk tujuan yang primer, serta memperketat aturan perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum, dengan syarat minimal sudah menerima vaksinasi dosis pertama.

Aturan PPKM Level 3

Kebijakan PPKM level 3 yang akan diberlakukan untuk wilayah Jawa – Bali dan daerah di luar Jawa – Bali pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 akan ditetapkan menunggu Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

Pernyataan Muhadjir yang dikutip dari detik news menyatakan “Inmendagri ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021”.

Saat sekarang ini aturan Inmendagri yang berlaku untuk wilayah Jawa – Bali adalah Inmendagri 60/2021. Aturan pelaksanaan PPKM Level 3 yang akan diterapkan pada akhir tahun akan mengacu pada Inmendagri terbaru yang dikeluarkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.

Dalam aturan Inmendagri terdahulu mengenai PPKM level 3 mengatur jika kegiatan di tempat peribadatan maksimal dihadiri 50 persen dari kapasitasnya, begitu juga dengan kegiatan di bioskop dan tempat makan umum, dimana batas pengunjung adalah 50 persen dari kapasitas yang ada, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan juga dibatasi maksimal 50 persen dengan waktu operasional sampai pukul 21.00. Setiap kegiatan tersebut harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan. Selain itu, pemerintah juga menutup akses fasilitas umum seperti alun- alun dan lapangan terbuka. Tujuannya untuk menghindari kerumunan masyarakat. Pernyataan ini dijelaskan oleh Kemenko PMK yang dikutip dari detik news.

Aturan pelaksanaan PPKM Level 3 akan ditetapkan berdasarkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru. Hal pasti yang harus diterapkan selama penerapan PPKM adalah menjalankan aturan yang ditetapkan, selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat dimanapun dan kapanpun dan tidak lupa untuk menjaga kebersihan dan kesehatan diri sendiri dan juga orang sekitar. Hal ini tidak hanya menjaga diri sendiri dari virus corona, tetapi juga mencegah penularan pada orang-orang terkasih.

Tentang Penulis

Defka Yuliani